Skema Kompetensi

Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Proyek IAMPI

Skema Sertifikasi

Unit Kompetensi

F.71MPK00.001.01Menerapkan Peraturan Perundang- Undangan, Persyaratan, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
F.71MPK00.003.01Mengelola Ruang Lingkup Proyek
F.71MPK00.004.01Mengelola Jadwal Proyek
F.71MPK00.005.01Mengelola Biaya Proyek
F.71MPK00.006.01Mengelola Mutu Proyek
F.71MPK00.007.01Mengelola Sumber Daya Proyek
F.71MPK00.008.01Mengelola Komunikasi Proyek
F.71MPK00.009.01Mengelola Risiko Proyek
F.71MPK00.010.01Mengelola Pengadaan Proyek
F.71MPK00.011.01Menetapkan Pengelolaan Pemangku Kepentingan Proyek
F.71MPK00.014.01Mengelola Proyek Secara Terpadu

Persyaratan Pemohon

Ijazah Pendidikan Profesi bidang Konstruksi, atau minimal lulusan D4 Terapan/S1/S1 Terapan bidang Konstruksi dengan pengalaman kerja di bidang manajemen proyek konstruksi minimal 2 tahun.
Kartu Tanda Anggota asosiasi pada asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.
Kartu tanda penduduk (KTP).
Pas Foto 4x6

Biaya Asesmen

Jenis BiayaMetode UjiBiaya
DaftarLihat Skema Lainnya

Metode Uji Kompetensi

>> Luring (Offline)

10

Asesi

8

Sertifikat Terbit

6

Asesor

4

Jadwal Uji Kompetensi

Dokumen Skema Sertifikasi Ahli Muda Manajemen Proyek

Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Proyek IAMPI

Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.

[ dokumen belum diunggah ]