| F.71MPK00.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang- Undangan, Persyaratan, Dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) |
| F.71MPK00.002.01 | Mengelola Lingkungan Proyek |
| F.71MPK00.003.01 | Mengelola Ruang Lingkup Proyek |
| F.71MPK00.004.01 | Mengelola Jadwal Proyek |
| F.71MPK00.005.01 | Mengelola Biaya Proyek |
| F.71MPK00.006.01 | Mengelola Mutu Proyek |
| F.71MPK00.007.01 | Mengelola Sumber Daya Proyek |
| F.71MPK00.008.01 | Mengelola Komunikasi Proyek |
| F.71MPK00.009.01 | Mengelola Risiko Proyek |
| F.71MPK00.010.01 | Mengelola Pengadaan Proyek |
| F.71MPK00.011.01 | Menetapkan Pengelolaan Pemangku Kepentingan Proyek |
| F.71MPK00.012.01 | Mengelola Keuangan Proyek |
| F.71MPK00.013.01 | Mengelola Administrasi Kontrak Proyek |
| F.71MPK00.014.01 | Mengelola Proyek Secara Terpadu |
| Ijazah Doktor/Doktor Terapan bidang Konstruksi, Magister/Magister Terapan (S2) bidang Konstruksi (pengalaman manajemen proyek minimal 4 tahun), Pendidikan Profesi bidang Konstruksi (pengalaman manajemen proyek konstruksi minimal 7 tahun), atau S1/S1 Terapan/D4 (pengalaman manajemen proyek konstruksi minimal 8 tahun) bidang Konstruksi. |
| Kartu Tanda Anggota asosiasi pada asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK. |
| Kartu tanda penduduk (KTP). |
| Pas Foto 4x6 |
| Jenis Biaya | Metode Uji | Biaya |
|---|
>> Luring (Offline)
Informasi tentang prosedur pendaftaran, persyaratan, uji kompetensi, proses banding dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada dokumen Skema Sertifikasi berikut.
[ dokumen belum diunggah ]